Mengambil Kembali Tanah Wakaf, Bolehkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 16 Agustus 2022, 06:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi) /Youtube Al-Bahjah TV/

PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf.

Mengambil kembali tanah wakaf sebaiknya tidak dilakukan oleh siapa saja menurut Buya Yahya.

Apalagi kata Buya Yahya tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk kebutuhan majelis ilmu.

Baca Juga: Jangan Langsung Pulang! Selesai Sholat Sempurnakan Dengan 6 Amalan Dahsyat Ini kata Ustadz Adi Hidayat

Seperti apakah hukum mengambil kembali tanah wakaf? berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya, dikutip Selasa 16 Agustus 2022.

Buya Yahya mengatakan, arti dari wakaf adalah menjadikan milik kita untuk diserahkan di jalan Allah.

“Misalnya untuk mesjid, untuk pondok, untuk kuburan,” tutur Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.

Menurut Buya Yahya, berdasarkan jumhur ulama, wakaf tidak bisa dijual.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x