Mengambil Kembali Tanah Wakaf, Bolehkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 16 Agustus 2022, 06:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi) /Youtube Al-Bahjah TV/

“Kalau tadi untuk pondok untuk apa dan sebagainya, nggak bisa dibuat,” kata Buya Yahya. 

Baca Juga: Jangan Langsung Pulang! Selesai Sholat Sempurnakan Dengan 6 Amalan Dahsyat Ini kata Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya menjelaskan, adapun bisa dijual namun pendapat tersebut lemah sekali, soal memperkenankan dijual dengan beberapa catatan.

“Tetapi secara umum tidak bisa apalagi di lingkungan banyak penduduknya dan sebagainya,” jelas Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya mengatakan, hendaknya berhati-hati sebab tanah wakaf tidak boleh dijual.

“Ini tidak bisa, tanah wakaf tidak boleh jual hati-hati, jangan main jual tanah wakaf,” jelas Buya Yahya.

Namun kata Buya Yahya, masalahnya bagaimana wakaf masih bisa dijual, bukankah wakaf sudah diserahkan.

“Kami ingatkan kepada semua para ustadz, para kyai punya pondok pesantren, selagi itu adalah bangunan wakaf harus anda bagun di tanah wakaf,” saran Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah Biang Kerok Hutang Sulit Dilunasi, Sampai Mati Pun Tak Akan Lunas Kata Syekh Ali Jaber, ASTAGFIRULLAH!

Buya Yahya mengatakan, jangan sampai menerima sumbangan untuk bangunan pondok pisantren, lalu dibangun di tanah belum wakaf.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x