Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Bilang Begini

- 15 Agustus 2022, 23:08 WIB
Buya Yahya/Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Bilang Begini
Buya Yahya/Menikahi Wanita yang Pernah Zina dengan Lelaki Lain Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Bilang Begini /

PORTAL SULUT — Menikah dengan wanita yang—maaf—sudah pernah melakukan zina apa hukumnya? Buya Yahya bilang begini.

Buya Yahya dalam sebuah ceramah mendapat pertanyaan dari seorang jamaah tentang hukum-hukum dalam pernikahan.

Jamaah itu bertanya kepada Buya Yahya, apakah boleh menikahi wanita yang kesuciannya sudah terenggut atau wanita yang pernah melakukan zina dengan orang lain.

Baca Juga: Tiga Hal Biang Kerok Rezeki Sempit Diungkapkan Buya Yahya, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan

“Buya saya mau tanya, ada seorang wanita yang saya cintai, tapi dia sudah kehilangan kesucian sama orang lain, langkah apakah yang harus saya ambil, apakah harus lanjut atau mundur?” tanya jamaah tersebut kepada Buya Yahya.

Buya Yahya lalu memberikan jawaban atas pertanyaan jamaah ini.

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Senin 15 Agustus 2022, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal ini.

Lebih dulu Buya Yahya menerangkan kaidah dalam mencintai.

Buya Yahya mengatakan, jangan dibutakan oleh cinta.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x