“Sah. Tapi tidak beradab. Kalo cerita sah tak sah, sah! Tapi dia tak beradab. Bedakan antara fiqih dengan adab,” sambung Ustadz Abdul Somad.
Ia menjelaskan, fiqih dan adab berada pada dua domain berbeda. Fiqih di bidang hukum yang mengatur segala sesuatu.
Fiqih itu mengatur sah, makruh, wajib, rukun, syarat, wajib, dan sunnah atau tidaknya sesuatu.
Adapun adab berkaitan dengan tata krama atau akhlak terhadap Allah SWT.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad perihal cara wudhu yang menunjukkan ciri tak punya adab. (Dianita/Rembang Bicara)