Menikah tapi Sudah Zina Lebih Dulu, Buya Yahya Beri Penjelasan Soal Hukumnya

- 3 Agustus 2022, 09:24 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum menikah tapi lebih dulu zina.
Buya Yahya jelaskan hukum menikah tapi lebih dulu zina. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

Lantas bagaimana hukum menikah setelah sebelumnya pernah melakukan zina?

Baca Juga: Setelah Haid Ada Cairah Keruh Pada Wanita Apakah Boleh Bersuci? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengemukakan bahwa ketika laki-laki dan perempuan melakukan zina lalu menikah, bisa jadi Allah memberi taubat serempak kepada keduanya.

Dikutip dari kanal YouTube @Al Bahjah TV dalam video 'Pernah Berzina Kemudian Menikah, Apakah Pernikahannya Sah?' pada Rabu, 3 Agustus 2022, Buya Yahya memberi penjelasan.

“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, dan sang suami untuk taubat, menikah boleh," ujar Buya Yahya.

Soal hukum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang sebelumnya melakukan zina lebih dulu, Buya Yahya menegaskan sah.

“Pernikahannya sah,” tegas Buya Yahya.

Setelah pernikahan lalu keduanya mendekatkan diri kepada Allah bukan kepada yang dilarang, maka sangat baik kata Buya Yahya.

Baca Juga: Cara Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks Pada Wanita

“Kemudian setelah, dia menyesal, bertaubat, dan yakin berhuznudzon dengan Allah.”

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah