Buya Yahya Ditanya Bolehkah Menjual Mahar Pernikahan untuk Keperluan Suami? Ternyata Ini Hukumnya

- 2 Agustus 2022, 11:40 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube/Al-Bahjah TV/

PORTAL SULUT – Dalam ceramahnya Buya Yahya ditanya tentang hukum menjual mahar pernikahan untuk memenuhi kebutuhan suami.

Dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya tersebut bahwa menjual mahar pernikahan untuk keperluan suami diatur dalam hukum Islam.

Bahkan menjual mahar pernikahan ini kata Buya Yahya merupakan hal yang banyak ditemui di tengah masyarakat.

Baca Juga: Rezeki akan Dicurahkan dari Arah yang Tak Disangka-sangka, Rutinkan Dzikir Ini Saran Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan bahwa ada berbagai alasan yang mendasari hal tersebut seringkali terjadi.

Dikatakan Buya Yahya bahwa mahar sendiri merupakan pemberian suami untuk istri ketika menikah, dan mahar merupakan sepehunya hak dari sang istri.

 Buya Yahya mengungkapkan hukum menjual mahar pernikahan dalam Islam untuk keperluan suami istri.

Dalam ceramah tersebut Buya Yahya mengungkapkan bahwa, dalam Islam ada hukum yang mengatur penjualan mahar yang diberikann untuk Istri.

Baca Juga: 8 Buah Mujarab bagi Penderita Diabetes, Nomor 5 Sering Salah, dr Saddam Ismail: Tapi…

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x