PORTAL SULUT – Dalam salah satu kajian ilmu Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.
Dalam kajian tersebut Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.
Baca Juga: Hati-Hati! Memakan buah ini dapat melemahkan ingatan, ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat mengatakan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.
“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya
Siapa walinya?