Inilah Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam, Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 29 Juli 2022, 00:00 WIB
Inilah Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Inilah Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam, Menurut Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube.com/Adi Hidayat Official.

Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.

Baca Juga: Apakah Benar Orang Yang Berzinah Tidak Diampuni Dosanya selama 40 Tahun? Berikut Penjelasan Buya Yahya

UAH menjelaskan wali ini. Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Setelah Sholat Ashar Nanti Jangan Lupa Baca Amalan Ustadz Abdul Somad Ini, Rezeki Bertubi-tubi Menanti

Ustadz Adi Hidayat memperingatkan, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah