Menikahi Wanita Hamil Karena Zina, Apakah Sah Atau Tidakkah Dalam Islam? Ini Jawaban Gus Baha

- 17 Juli 2022, 02:21 WIB
Gus Baha
Gus Baha /instagram @ulamanusantara/

PORTAL SULUT - Dalam ceramah dan tausiah, Gus Baha menjawab tentang hukum hal tersebut.

Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalil Islam.

Ada hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha.

Baca Juga: Jangan Shalat Dhuha di Waktu Ini, Bagaikan Menyembah Matahari Kata Ustadz Adi Hidayat

Gus Baha memberikan jawaban apakah sah nikahi wanita yang hamil karena zina.

Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.

Wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.

Baca Juga: Langsung Kena Azab Di Dunia Jika Lakukan Satu Dosa Ini Kata Buya Yahya, Astagfirullah!

Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Baca Juga: Malaikat Pembawa Rezeki Akan Mengikuti Orang Yang Amalkan Ini Di Luar Rumah Kata Ustadz Adi Hidayat

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Gus Baha dengan jelas menjawab dan menjelaskan hukumnya.

Baca Juga: Jangan Buat Malaikat Tersiksa Akibat Kebiasaan Setelah Makan Ini Kata Ustadz Abdul Somad Somad

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel pada Rabu, 30 Maret 2022, berikut jawaban Gus Baha.

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

Baca Juga: Jangan Duduk Seperti Ini Saat Shalat Fardhu Karena Shalat Bisa Batal Kata Ustadz Adi Hidayat

"Terus nabi komentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", tegas Gus Baha mengutip jawaban Rasullah SAW.

Kata Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau melakukan zina, tapi berubah menjadi halal atas nama Agama.

"Yaitu dari kemana-mana boncengan hubungan intim atas nama zina, sekarang hubungan intim atas nama nikah," ujar Gus Baha.

Baca Juga: 2 Weton Terhebat di Muka Bumi, Calon Pengusaha dan Orang Besar

"Itu menunjukan bahwa nikahnya orang nakal atau hamil di luar nikah itu sah dan tidak menunggu iddah wad'ul hamli", tuturnya.

Karena iddah wad'ul hamli itu untuk nikah yang sah kata Gus Baha.

"Jadi kalau nikah shohih itu ada iddahnya," ujar Gus Baha.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x