Jika sebaliknya, hal itu dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan sang istri.
Lebih lanjut, ia menerangkan untuk perkara cerai, jika tidak mendesak maka sebaiknya jangan dilakukan.
Karena perceraian adalah perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang menyakiti perempuan baik fisik maupun secara batin, sama sekali bukan termasuk ajaran Islam.
Itulah dosa besar suami kepada istri kata Gus Baha, bahkan dilaknat oleh Allah.***