Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Jawaban Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi kambing - Bagaimana hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?.
Ilustrasi kambing - Bagaimana hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?. /Pixabay/MabelAmber/

Buya Yahya menjawab, silahkan pilih salah satu entah kurban untuk almarhum bapak atau ibu.

Tidak usah khawatir dengan orang tua yang tidak diniatkan kurban jika Anda merasa bisa menghadiahkan pahala, maka kurban 1 kambing untuk diri Anda.

"Ya Allah, saya nyembelih kurban untuk saya hari ini, semoga pahalanya sampe kepada kakek moyang, boleh, sah saja," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Wirid Ini Pahalanya Sangat Besar, Kata Gus Baha Malaikat Sampai Kewalahan Mencatat Pahalanya

Bukan persoalan kurbannya, tapi pahalanya terhadiahkan untuk orang tua yang sudah meninggal.

Itulah hukum kurban untuk kedua orang tua yang sudah meninggal dunia menurut Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah