Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Bagi Orang yang Belum Aqiqah, Apakah Dibolehkan?

- 8 Juli 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Bagi Orang yang Belum Aqiqah, Apakah Dibolehkan?
Ilustrasi hewan kurban. Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Bagi Orang yang Belum Aqiqah, Apakah Dibolehkan? /Antara/Fauzan/

“Sedangkan kurban, yang kurban itu diri sendiri, saya punya anak, maka saya, anak dan istri berkurban, kalau 10 ya 10, 12 ya 12,” sambungnya.

Baca Juga: Inilah Penegasan Ustadz Abdul Somad Mengenai 5 Perbuatan Dosa yang Bisa Membuat Rezeki Menjadi Terputus

Kalau tidak bisa kurban 10, 1 saja boleh untuk mewakili 1 keluarga.

Kalau masih punya uang untuk aqiqah ke depannya, boleh kurban dulu baru aqiqahnya diundur.

Sebab kalau dijadikan aqiqah, tidak bisa kurban kata Buya Yahya. Sedangkan aqiqah, bisa diundur.

Menurutnya, ini sebenarnya tidak susah, yang menjadi masalah itu biasanya orang menganggap kurbanitu hanya sekali seumur hidup.

Jadi kalau ada orang yang belum di aqiqah lalu berkurban, maka kurban adalah sunnah yang dikukuhkan.

Jadi itulah penjelasan Buya Yahya tentang kurban untuk orang yang belum aqiqah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah