Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Bagi Orang yang Belum Aqiqah, Apakah Dibolehkan?

- 8 Juli 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Bagi Orang yang Belum Aqiqah, Apakah Dibolehkan?
Ilustrasi hewan kurban. Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Bagi Orang yang Belum Aqiqah, Apakah Dibolehkan? /Antara/Fauzan/

PORTAL SULUT - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah.

Ada hukum kurban untuk orang yang belum di aqiqah, kata Buya Yahya.

Penting untuk mengetahui, hukum kurban untuk orang yang belum aqiqah.

Baca Juga: Gus Baha: Ini Cara Agar Sedekah Langsung Diterima Allah SWT

Menurut Buya Yahya, banyak orang yang salah paham mengenai hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah.

Kurban dan aqiqah adalah sunnah muakkadah, atau dianjurkan dan diutamakan.

Mana yang harus didahulukan? Apa boleh orang yang belum aqiqah melakukan kurban?

Buya Yahya memberi penjelasan lengkap mengenai hal ini, dalam ceramahnya yang dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 4 Maret 2016.

“Aqiqah adalah sunnah yang dibebankan kepada orang tua untuk mensyukuri anaknya,” ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah