“Tetapi sembelihan itu tetap menjadi pahala walaupun bukan pahala kurban sebab untuk menyenangkan orang di hari raya Idul Adha,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan artinya tidak ada kurban dalam bentuk patungan seperti ini.
“Itu biasanya di SMP atau SMA ada yang namanya patungan beli kurban itu bukan kurban, tapi tidak dilarang sebab ada amal pahala disitu,” ucap Buya Yahya.
“Kan lumayan ada 10 kambing di situ, walaupun tidak menjadi kurban akan tetapi bisa menyenangkan orang lain di hari raya kurban,” jelas Buya Yahya.
Akan tetapi memang dalam hukum Islam hal tersebut tidak bisa di bilang berkurban.
“Untuk disebut kurban itu tidak bisa, karena 1 kambing sudah satu kelas,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika mau jadi kurban dengan sistim patungan yang sah bagaimana caranya?
“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.