"Menyembelih di malam hari, alasannya nggak ngejar waktunya kalau besok. Jadi, nyicil waktu takbiran sudah menyembelih kambing, itu namanya menyembelih kurban sebelum waktunya," jelas Buya Yahya.
Menurutnya, jika kondisinya seperti ini, maka hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai hewan kurban.
Hal itu karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.
Baca Juga: Atasi Insomnia Dngan Obat Herbal Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Dijamin TIDUR NYENYAK
Sama halnya dengan menyembelih hewan kurban, setelah 3 hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), ini juga tidak dianggap sebagai kurban.
"Menyembelih malam hari sebelum hari raya, atau menyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 (hari Tasyrik), maka sembelihan itu tidak dianggap sebagai kurban, tidak sah kurbannya," kata Buya Yahya.
"Tidak sah kurbannya, tapi menjadi sedekah saja, dapat pahala tapi sedekah saja," lanjutnya.
Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Semoga bermanfaat.***