PORTAL SULUT - UAH sapaan lain dari Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya pernah memberitahu, ada 4 kondisi hewan yang haram untuk dijadikan hewan kurban.
Haram hukumnya kata Ustadz Adi Hidayat, jika hewan yang memiliki 4 kondisi ini dijadikan hewan kurban.
Menurutnya, 4 kondisi hewan yang tidak diperkenankan untuk dijadikan hewan kurban, hal itu dikatakan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Sahkah Sholat Memakai Parfum yang Beralkohol? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya yang dikutip Portal Sulut dari akun Tiktok @ceramah_uah.
Lalu apa sajakah ke empat kondisi yang membuat hewan tidak bisa dijadikan hewan kurban?
Simak artikel ini sampai habis agar bisa mendapat jawabannya.
Yang pertama kata Ustadz Adi Hidayat yaitu jika hewan tersebut memiliki kebutaan pada matanya.
"Kalau nampak benar butanya, nampak benar kelihatannya, nah itu haram hukumnya untuk dijadikan bagian dari hewan kurban, cacat yang permanen sifatnya," jelas Ustadz Adi Hidayat.