PORTAL SULUT - Mengumpulkan uang untuk maksud membeli sesuatu, secara bersama-sama disebut dengan patungan.
Dalam artikel ini akan membahas hukum patungan dalam berkurban menurut ajaran Islam.
Dalam sebuah kajian, Buya Yahya membahas macam-macam hukum patungan kurban.
Ada yang diperbolehkan, ada juga yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam.
Lalu yang bagaimanakah patungan yang diperbolehkan dan yang bagaimana juga yang tidak diperbolehkan?
Simak penjelasan Buya Yahya selengkapnya dalam artikel ini.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya menjelaskan hukum patungan kurban, seperti yang telah dikutip Portal Sulut dalam salah satu ceramah Buya Yahya yang di unggah oleh akun Tiktok @AY_vidaa.
Buya Yahya mengatakan, dalam hal patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah.