Begini Hukum Berkurban dari Hasil Hutang: Ada yang Sah, Ada yang Tidak Kata Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 23:15 WIB
Buya Yahya/Begini Hukum Berkurban dari Hasil Hutang: Ada yang Sah, Ada yang Tidak Kata Buya Yahya
Buya Yahya/Begini Hukum Berkurban dari Hasil Hutang: Ada yang Sah, Ada yang Tidak Kata Buya Yahya /Foto dok.: Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

Buya Yahya mengingatkan jangan sampai karena hal ini justru mengarahkan pada hal yang haram.

“Karena bisa jadi nanti menjadikan anda melakukan keharaman,” jelasnya.

“Yang nagih kasar, anda pusing. Yang nagih sering-sering, anda pusing. Karena pusing belum dapat uang, akhirnya anda nyuri, ngambil. Naudzubillah,” imbuhnya.

Buya Yahya pun menegaskan agar tidak terbiasa berhutang.

“Tidak usah main hutang. Jangan biasa ngutang,” tegasnya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan ada satu kondisi di mana boleh beli hewan kurban dari hasil berhutang.

Di mana, kondisi ini adalah berhutang bukan karena tidak mampu.

“Anda itu ngutang bukan karena anda tidak mampu. Pas kebetulan hari ini nggak ada duit sementara harus cepat beli kambing ini, sebentar lagi hari raya,” terang Buya Yahya.

Sementra, misalnya uang anda baru ada saat tanggal 15 bulan Dzulhijjah.

“Anda boleh ngutang, karena ada gambaran untuk membayar,” ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x