PORTAL SULUT – Salah satu ibadah yang tidak didapatkan pada bulan lain selain Dzulhijjah adalah menyembelih kurban.
Maka tak heran bila banyak orang berlomba-lomba untuk menyembelih kurban.
Namun, banyak orang kerap terbentur dengan keterbatasan dan kekurangan.
Baca Juga: Rezeki Dipercepat dan Masalah Pelik Selesai! Ustadz Adi Hidayat: Baca 2 Surah Ini Saat Tahajud
Dengan kata lain, ada yang ingin menyembelih hewan kurban namun belum mampu.
Atau karena ada kondisi lainnya yang memungkinkan menyembelih kurban itu tidak terlaksana.
Lantas, dalam hal ini apakah boleh berhutang untuk membeli hewan kurban?
Bagaimana hukumnya bila berhutang untuk membeli hewan kurban?