Menurut Buya Yahya, ada dua kondisi di mana berhutang membeli hewan kurban diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Dalam artian, sah-sah saja berhutang untuk membeli hewan kurban namun ada kondisi yang mesti diperhatikan.
Sebaliknya, ada pula kondisi di mana seseorang tidak diperkenankan untuk berhutang guna membeli hewan kurban.
Pada dasarnya, kurban dari hasil berhutang adalah tidak dibolehkan.
“Anda tidak perlu memaksakan. Kalau memang tidak mampu, banyak istighfar, banyak doa saja,” ujar Buya Yahya, dikuti dari kanal YouTube Buya Yahya pada Selasa, 5 Juli 2022.
“Tidak harus memaksakan diri dengan ngutang,” tambah Buya Yahya.
Namun, bila tetap memaksakan maka kurbannya tetap sah.
Namun, belum tentu menjadi pahala yang baik untuk yang melakukannya kata Buya Yahya.
“Tapi kalau memaksa gimana? Kalau memaksa, sah kurbannya. Tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat anda,” terang Buya Yahya.