Tidak Sah Hewan Kurban Jika Disembelih Pada Waktu Ini Kata Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 16:11 WIB
Buaya Yahya
Buaya Yahya /Youtube/Al-Bahjah TV

Buya Yahya kemudian menjelaskan bagaimana jika keadaan seseorang menyembelih hewan kurban, sebelum atau sudah melewati waktunya, misalnya menyembelih di malam hari.

Baca Juga: Ingin Hajat Cepat Dikabulkan? Kerjakan Sholat Sunnah Ini Kata Syekh Ali Jaber

"Menyembelih di malam hari, alasannya nggak ngejar waktunya kalau besok. Jadi, nyicil waktu takbiran sudah menyembelih kambing, itu namanya menyembelih kurban sebelum waktunya," jelas Buya Yahya.

Menurutnya, jika kondisinya seperti ini, maka hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai hewan kurban.

Hal itu karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.

Sama halnya dengan menyembelih hewan kurban, setelah 3 hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), ini juga tidak dianggap sebagai kurban.

"Menyembelih malam hari sebelum hari raya, atau menyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 (hari tasyrik), maka sembelihan itu tidak dianggap sebagai kurban, tidak sah kurbannya," kata Buya Yahya.

"Tidak sah kurbannya, tapi menjadi sedekah saja, dapat pahala tapi sedekah saja," lanjutnya.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Akan menjadi tidak sah dan dihitung sebagai sedekah saja jika dilakukan sebelum atau sesudah waktunya. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x