PORTAL SULUT - Buya Yahya beri penjelasan tentang hukum patungan beli hewan kurban.
Apakah sah hewan kurban yang dibeli dengan cara patungan?
Buya Yahya dalam kesempatanya menjelaskan tentang hukum hewan kurban yang dibeli dengan cara patungan.
Baca Juga: Palaha Kurban Bisa Berkurang Jika Lakukan Hal Ini kata Ustadz Adi Hidayat
Seperti yang diketahui sapi adalah hewan yang banyak dijadikan hewan kurban.
Lantas, apakah sapi yang dibeli dari hasil patungan bisa dijadikan hewan kurban?
Simak penjelasn Buya Yahya berikut ini, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah pada 1 Agustus 2019.
Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.