1 Kelas Patungan Beli 1 Ekor Kambing untuk Dijadikan Hewan Kurban, Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 00:17 WIB
1 Kelas Patungan Beli 1 Ekor Kambing untuk Dijadikan Hewan Kurban, Begini Hukumnya Kata Buya Yahya
1 Kelas Patungan Beli 1 Ekor Kambing untuk Dijadikan Hewan Kurban, Begini Hukumnya Kata Buya Yahya /Tangkapan Layar / YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Masa Depan Anak Jadi Cerah, Lakukan Warisan Luhur Mbah Moen Ini

Patungan yang tidak sah kata Buya Yahya adalah ketika ada sekumpulan orang, contohnya siswa 1 kelas yang terdiri dari 10 orang, lalu mereka mengumpulkan uang dengan maksud membeli 1 ekor kambing, maka yang demikian tersebut tidak bisa dianggap sah sebagai kurban.

Akan tetapi, kata Buya Yahya, sembelihan 1 ekor kambing itu tetap menjadi pahala untuk 10 orang tadi untuk menyenangkan hati pada saat hari raya kurban.

"Makanya kalau di SMP, SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban, tapi bukan kurban, tapi jangan dilarang juga," ujar Buya Yahya.

Walaupun kata Buya Yahya hukumnya tidak sah sebagai hewan kurban, tetapi 10 orang yang patungan tadi tetap mendapat pahala dengan maksud menyenangkan orang lain di hari raya kurban dengan sembelihan kambing hasil patungan mereka.

Baca Juga: Wudhu di Kamar Mandi Tak Memakai Sandal, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya

Lalu jika ingin hukumnya dikatakan sah sebagai hewan kurban bagaimana caranya?

Patungan kurban yang sah contohnya ketika ada 7 orang patungan membeli 1 ekor sapi, kemudian 1 sapi tersebut dijadikan hewan kurban untuk 7 orang tersebut maka hukumnya sah.

"1 sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut, maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban" lanjut Buya Yahya.

Ada juga cara lain yang bisa dilakukan untuk membuat patungan kurban menjadi sah kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah