10 Syarat Penyembelihan Hewan yang Halal

- 2 Juli 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels/Min An/

 

PORTAL SULUT – Setiap orang bisa menyembelih hewan dengan cara mereka masing-masing.

Namun, apakah yang dilakukan sudah sesuai dengan syarat penyembelihan hewan?

Berikut ini rangkuman syarat-syarat halalnya sembelihan hewan yang halal:

Baca Juga: Jangan Bunuh Hewan Ini Jika Ada di Rumah! Itu Jelmaan Jin Baik Terang Ustadz Adi Hidayat

1. Orang yang menyembelih haruslah orang yang mampu berniat menyembelih.

Berdasarkan syarat ini, orang yang boleh menyembelih harus orang yang sudah Mumayyiz (anak menjelang baligh) dan berakal.

Karena itu, tidak halal sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila. Karena mereka tidak paham dengan apa yang dia lakukan, sehingga bisa jadi tidak ada kesengajaan.

Allah SWT berfirman yang artinya,“Kecuali yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x