10 Syarat Penyembelihan Hewan yang Halal

- 2 Juli 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels/Min An/

b. Harus diniatkan untuk dimakan.

Misalnya menyembelih hewan untuk dijadikan bahan penelitian, atau tujuan lainnya, tidak halal dimakan. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam.

Dinyatakan dalam hadits: “Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”

Para sahabat bertanya: “Apa haknya?” “Dia disembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai No. 4349)

Baca Juga: Bukan Sembarang Uban! Inilah Jenis Uban Tanda Kiamat Kata Gus Baha, Astagfirullah

Ibnu Aqil dalam Al-Furu mengatakan: “Dalam salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad, bahwa semua yang dilarang dalam syariat, tidak sah sembelihannya.”

5. Tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Misalnya, menyembelih untuk larung atau sedekah bumi, meskipun ketika menyembelih dia membaca basmalah.

Karena tujuan dia menyembelih adalah untuk selain Allah dan itu perbuatan kesyirikan.

Allah SWT berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan: “Binatang yang disembelih karena berhala.” (Al-Maidah: 3)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah