Berlebihan dalam Gerakan Bisa Membatalkan Sholat? Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukumnya

- 2 Juli 2022, 14:15 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar Youtube Ustadz Abdul Somad

PORTAL SULUT - Inilah penjelasan tentang hukum membuat gerakan secara berlebihan dalam sholat.

Diketahui setidaknya ada beberapa gerakan dalam sholat, yakni Takbiratul Ihram atau berdiri tegak dan dilanjutkan dengan mengangkat kedua tangan dan dilipat ke bagian perut atau dada. Kemudian, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, salam.

Namun, bagaimana bila ada membuat gerakan di luar dari gerakan sholat secara berlebih-lebihan, seperti menggaruk.

Baca Juga: Buya Yahya Ingatkan Jangan Lakukan 1 Kebiasaan Sepele Ini Jika Tak Ingin Rezeki Seret

Apakah membuat gerakan sebanyak tiga kali atau lebih secara berturut-turut, sholat menjadi tidak sah?

Hal ini kemudian pernah ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Dalam dakwahnya itu, Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan pendapat tentang hukum dari gerakan sholat.

Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Sebagaimana yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube ASWAJA TV pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Menurut Ustadz Abdul Somad, bila dalam menjalankan sholat kemudian tiba-tiba ada ada hajat yang membuat seseorang harus membuat gerakan pada anggota tubuh, maka dibolehkan.

"Kalau gerakannya itu tidak ada hajat, batal. Tapi kalau ada hajat, tidak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kemudian mencontohkan hajat yang dimaksud seperti bila ada ular yang lewat tiba-tiba di depan saat sedang sholat.

Selain itu, Ustadz Abdul Somad memberikan contoh lain situasi seperti ingin menyelamatkan seseorang dari bahaya.

Baca Juga: CATAT! Inilah Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut yang Ingin Berkurban Ungkap Ustadz Abdul Somad

"Tiba-tiba ada orang buta. Dia boleh melangkahkan kakinya, ditarik orang buta tersebut. Tapi jangan bicara," ucap Ustadz Abdul Somad menambahkan.

Akan tetapi, Ustadz Abdul Somad menegaskan sebaliknya bila seseorang tidak memiliki hajat atau dengan sengaja membuat gerakan, maka akan batal sholat yang dikerjakannya.

"Tapi kalau tidak ada hajat, maka batal," tegas Ustadz Abdul Somad.

"Hajat artinya keperluan kebutuhan daripada sholat itu sendiri. Gerakan yang tidak punya hajat sama sekali, itu yang tidak benar," ucap Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum membuat gerakan pada anggota tubuh dalam sholat secara berlebihan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x