Apa Saja Syarat Hewan Qurban? Begini Kata Ustadz Sofyan Chalid Ruray

- 2 Juli 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Pexels


PORTAL SULUT - Menjelang hari raya idul adha, banyak umat muslim yang berbondong-bondong agar dapat menyembeli hewan Qurban.

Dalam menyembeli hewan Qurban ada beberapa syari'at yang perlu diperhatikan agar sah hewan Qurban tesebut.

Umat muslim yang akan berkurban perlu memperhatikan kesehatan hewan kurban tersebut, dan jenisnya, sehingga bisa dikatakan sebagai hewan Qurban.

Baca Juga: Mengajak Orang Bersedekah itu Baik Kata Buya Yahya: Tapi Jangan Lakukan Hal Ini, Haram Hukumnya!

Berikut syarat hewan Qurban. Dikutip Portalsulut.Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Sofyan Chalid bin Idham Ruray pada  2 Juni 2022.

Apa saja syarat hewan kurban yang sesuai syari'at ?, yaitu ;

1. Milik Sendiri

Hewan Qurban itu adalah milik orang yang akan berkorban dan dia dapatkan dengan cara yang sesuai syariat.

Jadi tidak boleh dia berkorban tapi hewannya milik orang lain atau dia dapatkan hewan itu dari harta riba atau dari mencuri maka tidak sah.

2. Hewan Ternak

Hewan tersebut dari jenis yang ditetapkan oleh syariat apa yang ditetapkan oleh syariat bahimatul an'am.

Kesepakatan ulama yang dimaksud hewan Qurban bahimatul an'am itu ada tiga, yaitu  unta, sapi dan kambing.

Tidak ada perbedaan pendapat, bahkan bukan hanya kesepakatan ulama.

Ini kesepakatan seluruh kaum muslimin makanya belum pernah kita dengar ada kaum muslimin berkorban dengan ayam.

3. Usia Hewan Kurban

Umur hewan yang akan dibkurbankan sudah sesuai ketentuan syariat.

Sembeli hewan yang sudah cukup umur, apabila dia onta maka dia sudah  sudah genap lima tahun sudah memasuki tahun keenam.

Kemudian sapi, dia sudah genap dua tahun sudah memasuki tahun ketiga.

Kambing sudah genap satu tahun, sudah masuk bulan ke-13.

Kalau kurang umurnya maka tidak sah. kecuali kalau merasa sulit mendapatkan kambing yang umurnya 1 tahun.

4. Hewan Qurban selamat dari aib

Hewan Qurban itu selamat dari aib yang menghalangi sahnya dia sebagai hewan Qurban.

Apa saja aib tersebut ? Ada empat hewan yang cacat tidak boleh untuk dijadikan hewan Qurban.

Baca Juga: Dahsyat! 8 Weton Ini Banjir Rezeki di Bulan Juli 2022 Kata Primbon Jawa

Cacat satu matanya jelas cacatnya,jelas terlihat makanya cacat.

Hewan yang sakit, jelas sakitnya, contohnya  kelihatan sakitnya dia lusuh hewan-hewan yang lain berlarian kesana-kemari dia diam saja karena sakit atau sakit yang berupa cacat di kulit jelas kelihatan maka tidak boleh.

Tapi kalau dia sakit tapi  tidak jelas kelihatan maka tidak mengapa namun makruh hukumnya.

Hewan yang pincang,   kalau dia berjalan kelihatan jelas  pincangnya.

Hewan yang kurus tidak memiliki sumsum sangat kurus maka tidak boleh dijadikan sebagai hewan sembelihan .

Itulah 4 syarat hewan Qurban bagi umat muslim yang ingin berkurban.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah