Akan tetapi, hal itu boleh diundur dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana jika lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai dengan kebutuhan nafkah batin istri.
Hal itu, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah karena untuk menjaga kebutuhan nafkah batin istri yang merupakan kewajiban suami.
Sekalipun istri tidak meminta jima' (nafkah batin) sebab sulit meminta demikian dan memenuhinya.
Baca Juga: TERBARU! Inilah Rahasia Pasaran Kliwon yang Tercatat di Kitab Primbon Jawa
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang batas minimal nafkah batin yang harus diberikan suami kepada istri.***