PORTAL SULUT – Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa nafkah batin istri yang harus diperolehnya dari suami ada batas minimal.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan, suami juga harus tahu soal batas minimal nafkah batin yang harus diperoleh istri.
Memberi nafkah lahir dan batin untuk istri adalah kewajiban suami, tidak ada perdebatan soal itu kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang nafkah tersebut dalam satu kesempatan ceramahnya.
Ulama asal Banten ini mendapat pertanyaan perihal batas minimal nafkah batin suami untuk istri sahnya.
Dalam hal nafkah lahir untuk istri, sebagai seorang suami tentunya sudah mengetahui apa yang harus dia perbuat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat itu sudah menjadi kewajiban dan harus memberikan nafkah lahir tersebut.
Baca Juga: Ini Penyebab Doa Kita Tertunda Dikabulkan Bahkan Ditolak Kata Ustadz Adi Hidayat
Namun, bukan hanya diberikan nafkah lahir, akan tetapi istri juga harus mendapatkan nafkah batin, kata Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, dalam memberi nafkah batin pada istri, ada batas minimal.
Lantas berapa batas minimal suami memberikan nafkah batin kepada istri?
Dilansir Portalsulut.com melalui kanal Youtube Dakwah Islam yang diakses pada Sabtu, 2 Juli 2022, begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Orang-orang Weton Ini Diprediksi Sukses dan Kaya Ketika Berdagang menurut Primbon Jawa
Ia menjelaskan, bahwa Ibnu Hazm pernah berkata: "Suami wajib menjimak istrinya, sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, jika ia mampu. Kalaupun tidak, berarti ia durhaka kepada Allah,"
Menurut ustadz Adi Hidayat, pendapat Ibnu Hazm tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُم اللّٰهُؕ
"Fa-izaa tathharna faatuuhunna min haisu amarakumullaah"
Baca Juga: Inilah 10 Kota Termacet di Dunia Tahun 2021, Apakah Jakarta Masuk?
Artinya: Apabila mereka (istri) telah suci maka campurilah mereka sebagaimana diperintahkan (ketentuan) Allah SWT kepadamu,"
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa selain pendapat tersebut Imam Ahmad juga berpendapat, batas minimal suami memberi hak nafkah batin untuk istri adalah sekali dalam empat bulan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini adalah berdasarkan dari perintah Amirul Mukminin Umar Bin Khattab R.A, atas pasukan mujahidin.
Pasukan mujahidin tersebut ditugaskan dalam waktu maksimal empat bulan agar bisa kembali pada istri mereka.
Baca Juga: Berpotensi Bikin Pusing Presiden PSG, Neymar Aktifkan Klausul Perpanjangan Kontrak
Keputusan Umar tersebut diambil setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas.
Kemudian Umar bertanya kepada anaknya Hafsjah, berapa lama seorang wanita (istri) kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami mereka?
Pendapat yang sangat bijak, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Ghazali. Pengarang Ihya 'Ulumuddin itu menjelaskan:
"Sepatutnya suami memberi nafkah batin untuk istri mereka pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu 4 orang."
Baca Juga: Meski Usia Muda, 5 Weton ini Punya Masa Depan Cerah, menurut Primbon Jawa
Akan tetapi, hal itu boleh diundur dari waktu tersebut, bahkan sangat bijaksana jika lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai dengan kebutuhan nafkah batin istri.
Hal itu, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah karena untuk menjaga kebutuhan nafkah batin istri yang merupakan kewajiban suami.
Sekalipun istri tidak meminta jima' (nafkah batin) sebab sulit meminta demikian dan memenuhinya.
Baca Juga: TERBARU! Inilah Rahasia Pasaran Kliwon yang Tercatat di Kitab Primbon Jawa
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang batas minimal nafkah batin yang harus diberikan suami kepada istri.***