Namun, bukan hanya diberikan nafkah lahir, akan tetapi istri juga harus mendapatkan nafkah batin, kata Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, dalam memberi nafkah batin pada istri, ada batas minimal.
Lantas berapa batas minimal suami memberikan nafkah batin kepada istri?
Dilansir Portalsulut.com melalui kanal Youtube Dakwah Islam yang diakses pada Sabtu, 2 Juli 2022, begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Orang-orang Weton Ini Diprediksi Sukses dan Kaya Ketika Berdagang menurut Primbon Jawa
Ia menjelaskan, bahwa Ibnu Hazm pernah berkata: "Suami wajib menjimak istrinya, sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, jika ia mampu. Kalaupun tidak, berarti ia durhaka kepada Allah,"
Menurut ustadz Adi Hidayat, pendapat Ibnu Hazm tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُم اللّٰهُؕ
"Fa-izaa tathharna faatuuhunna min haisu amarakumullaah"
Baca Juga: Inilah 10 Kota Termacet di Dunia Tahun 2021, Apakah Jakarta Masuk?