Artinya: Apabila mereka (istri) telah suci maka campurilah mereka sebagaimana diperintahkan (ketentuan) Allah SWT kepadamu,"
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa selain pendapat tersebut Imam Ahmad juga berpendapat, batas minimal suami memberi hak nafkah batin untuk istri adalah sekali dalam empat bulan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini adalah berdasarkan dari perintah Amirul Mukminin Umar Bin Khattab R.A, atas pasukan mujahidin.
Pasukan mujahidin tersebut ditugaskan dalam waktu maksimal empat bulan agar bisa kembali pada istri mereka.
Baca Juga: Berpotensi Bikin Pusing Presiden PSG, Neymar Aktifkan Klausul Perpanjangan Kontrak
Keputusan Umar tersebut diambil setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas.
Kemudian Umar bertanya kepada anaknya Hafsjah, berapa lama seorang wanita (istri) kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami mereka?
Pendapat yang sangat bijak, menurut Ustadz Adi Hidayat adalah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Ghazali. Pengarang Ihya 'Ulumuddin itu menjelaskan:
"Sepatutnya suami memberi nafkah batin untuk istri mereka pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu 4 orang."
Baca Juga: Meski Usia Muda, 5 Weton ini Punya Masa Depan Cerah, menurut Primbon Jawa