"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu jika menyentuh," kata Gus Baha.
Gus Baha memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.
Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.
Baca Juga: Perbuatan Ini yang Bikin Rezeki Seret, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Heran Masih Tetap Miskin
Penjelasan Buya Yahya
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.
Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.
"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.
Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.