Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.
Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Adik perempuan
4. Tante dari pihak Ayah
5. Tante dari pihak Ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan
Baca Juga: Inilah 5 Weton Kebanjiran Rezeki Di Awal Juli 2022, Menurut Primbon Jawa