Tukang Sembelih Sudah Diberi Upah, Bolehkah Mengambil Daging Kurban Lagi? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 29 Juni 2022, 11:26 WIB
Tukang Sembelih Sudah Diberi Upah, Bolehkah Mengambil Daging Kurban Lagi? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad
Tukang Sembelih Sudah Diberi Upah, Bolehkah Mengambil Daging Kurban Lagi? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad /Tangkap Layar YouTube/Fodamara - Penjelasan tentang Fasik - Ustadz Abdul Somad.Lc.MA.

Yang haram itu ketika panitia memberi upah dengan daging kurban.

Ustadz Abdul Somad menerangkan perbedaan hadiah dan upah.

"Hadiah dapat alhamdulillah, tak dapat tak masalah. Tapi kalau upah wajib dapat," terang Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Apakah Sah Shalat Pakai Baju Bergambar? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Maka dari itu, kata Ustadz Abdul Somad, tukang sembelih kita kasih upah dengan bentuk uang, lalu hadiahkan saja daging kurban kepadanya.

"Hai bapak tukang potong, ini 600 ribu sebagai upah. Ini ada 1 kresek daging kurban sebagai hadiah," tutup Ustadz Abdul Somad dengan memberi contoh memberi upah dan hadiah yang benar.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah