Tukang Sembelih Sudah Diberi Upah, Bolehkah Mengambil Daging Kurban Lagi? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 29 Juni 2022, 11:26 WIB
Tukang Sembelih Sudah Diberi Upah, Bolehkah Mengambil Daging Kurban Lagi? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad
Tukang Sembelih Sudah Diberi Upah, Bolehkah Mengambil Daging Kurban Lagi? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad /Tangkap Layar YouTube/Fodamara - Penjelasan tentang Fasik - Ustadz Abdul Somad.Lc.MA.

PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas mengenai tukang sembelih yang sudah dikasih upah, bolehkah mengambil daging kurban?

Bagaimana hukumnya jika tukang sembelih sudah diberi upah oleh panitia ataupun orang yang berkurban, apakah dia masih boleh mengambil daging kurban?

Hal ini pernah ditanyakan oleh jamaah kepada Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.

Baca Juga: Rezeki Seret Jika Masih Ada Sifat Ini Dalam Diri Kata Buya Yahya

"Waktu menyembelih kurban, lalu tukang sembelih itu di upah kan oleh panitia kurban, apakah tukang sembelih yang diupahkan itu masih boleh mengambil daging kurban lagi?" tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad seperti yang dikutip Portal Sulut dari akun Tiktok @bangpri291.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, jika panitia memberikan daging kurban kepada penyembelih sebagai upah maka hukumnya haram.

"Daging kurban sebagai upah haram," tegas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Lakukan 2 Amalan Ini, Insya Allah Semua Hutang Bisa Lunas Kata Syekh Ali Jaber

Lebih lanjut lagi, kata Ustadz Abdul Somad, jika daging kurban niatnya untuk dihadiahkan, maka boleh-boleh saja.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x