Minggu Ini Gaji 13 Bagi ASN Cair, Bagaimana Nasib PPPK? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 29 Juni 2022, 08:51 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com /

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan.

Baca Juga: 3 Weton Ini Harus Segera Memperbaiki Diri Secepatnya agar Cepat Sukses

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah