Berdasar SURAT EDARAN NOMOR 900/2069/SJ268/444/SJ TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, berikut daftar penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 Tahun 2022:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
c. Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
Baca Juga: 'Cocok pada Penciuman Pertama', Orang dengan Bau Badan yang Sama Cenderung Jalin Pertemanan
e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Mereka nantinya akan menerima :