PORTAL SULUT – Bolehkah patungan dalam membeli hewan kurban? Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam hal ini.
Patungan adalah kondisi di mana beberapa orang mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban.
Namun, kurban dari hasil patungan tidak selalu sah, sebab ada kaidah yang mesti diperhatikan.
Baca Juga: Tuan Berwajah Bahagia Dinobatkan sebagai Anjing Terjelek di Dunia
Di mana, hal ini dapat membuat kurban dari hasil patungan itu sah atau justru tidak sah.
Untuk itu, penting kiranya memahami kaidah kurban dari uang patungan.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Buya Yahya dalam satu kesempatan.
“Patungan kurban adalah bergabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 29 Juni 2022.