Berkurban dari Uang Hasil Gadai, Apa Hukumnya? Berikut Jawaban Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 01:08 WIB
Buya Yahya menjelaskan Berkurban dari Uang Hasil Gadai. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan Berkurban dari Uang Hasil Gadai. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar kanal Youtube.com/Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang, Bolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya menyarankan, daripada untuk kurban, sebaiknya menyelesaikan hutang dan keluar dari riba lebih baik dari kurban.

“Jangan tertipu oleh setan. Setan halus godanya. Kurban bagus, hebat. Perteman kurban adalah sunnah, bayar hutang adalah wajib. Keluar dari riba adalah wajib. Dua-dua wajib melawan satu sunnah, tidak bisa,” jelas Buya Yahya.  

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, jika ada orang seperti itu maka tertipu oleh hawa nafsunya dan godaan setan.

“Jangan mikir kurban, mikirlah untuk menyelesaikan urusanmu dengan riba. Mikirlah urusanmu dengan hutang tadi, apalagi hutang yang di dalamnya ada riba,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, orang yang terlibat hutang akan terus terbelit selama belum melunasi hutang.

“Anda akan terbelit terus, terbelit di dunia ringan. Jangan terbelit di akhirat sengsara selama-lamanya, sengsara yang panjang,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: 2 Benda Ini Menyumbat Keran Rezeki Kata Ustadz Adi Hidayat, Malaikat Rezeki Tak Jadi Masuk Rumah Kita

Sehingga Buya Yahya menganjurkan, berbuat baik harus dengan ilmu, maka berbuat baik ada prioritasnya.

“Yang masih punya hutang jatuh tempo, berfikirlah untuk menyelesaikah hutang yang jatuh tempo, jangan mikir sumbangan ke pondok pisantren, nyumbang adalah sunnah, kecuali jatuh tempo tahun depan, tapi saya punya cadangan untuk bayar hutang, maka bersedekah boleh,” jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah