Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang, Bolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 28 Juni 2022, 21:49 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang
Buya Yahya menjelaskan hukum Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang /Tangkapan Layar / YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Seperti apa hukumnya jika beli hewan kurban dari uang hasil hutang.

Apakah boleh kita beli hewan kurban dari uang hasil hutang, agar mendapat pahala saat hari raya Haji.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang beli hewan kurban dari uang hasil hutang? Berikut ulasannya lebih lengkap.

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu! Ucapan Suami Seperti Ini Setara Menceraikan Istri, Gus Baha: Bukan Talak

Hukum beli hewan kurban dari uang hasil hutang, seperti dalam ceramah, Buya Yahya, saat menjawab pertayaan salah satu jemaah.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan, tidak perlu dipaksakan dengan mengutang jika tidak mampu melaksanakan kurban.

“Anda tidap perlu memaksakan, jika anda tidak mampu berkurban. Banyak istighfar, banyak doa saja. Tidak harus memaksakan diri harus ngutang,” terang Buya Yahya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, dari YouTube Al-Bahjah TV, diakses Senin 28 Juni 2022.  

Menurut Buya Yahya, kecuali dikategorikan hutang bukan karena tidak mampu.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah