Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang, Bolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 28 Juni 2022, 21:49 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang
Buya Yahya menjelaskan hukum Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang /Tangkapan Layar / YouTube Al-Bahjah TV

“Pas hari ini tidak ada duit, sementara saya harus cepat beli hewan kambing ini, sebentar lagi hari raya. Saya ada duit dikirim suami nanti tanggal 15 bulan haji,” ucap Buya Yahya mencontohkan.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, jika ada seperti itu maka hutang diperbolehkan, karena ada gambaran untuk membayar.

Baca Juga: Cepat Berdoa Kalau 3 Hewan Ini Bersuara Aneh, Ustadz Abdul Somad: Besar Kemungkinan Melihat Setan dan Jin

“Tapi kalau orang fakir, tidak perlu seperti itu. Malah anda nanti jadi korban hutang, jadi jika tidak mampu tidak usah berfikir yang seperti itu,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, melaksanakan kurban diperkenankan jika mampu dari segi keuangan, maka dibolehkan untuk hutang.

“Misalnya anda punya barang-barang yang dijual belum laku, lakunya setelah bulan Haji, anda boleh ngutang agar anda mendapatkan keutamaan menyembelih hewan kurban di hari yang sudah ditentukan Allah,” ungkap Buya Yahya.

“Duitnya pas harinya belum ada, jadi anda pinjam dulu nanti anda bayar. Tapi kalau tidak mampu tidak usah berfikir semacam itu,” sambung Buya Yahya menjelaskan.

Namun Buya Yahya mengatakan, jika ada yang memaksa tetap hukumnya sah, namun belum tentu menjadi pahala yang baik.

“Jika memaksa, sah kurbannya tapi belum tentu menjadi pahala yang baik untuk anda,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Mengambil Wudhu di Kamar Mandi yang Ada WC, Sahkah? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah