Apa Boleh Panitia Kurban Mengambil Jatah Daging Sebelum Dibagikan? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 28 Juni 2022, 12:18 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan bila hal ini dibolehkan tanpa ada dasar sama sekali, maka pastinya semua akan berebut menjadi panitia kurban karena ingin mendapatkan jatah daging terlebih dahulu.

“Mengambil daging kurban sebelum dibagi tidak diperkenankan, Akan tetapi hendaknya dipotong sebagai bagiannya,” ucap Buya Yahya.

“Itu bisa saja menjadi gaji yang menyembelih, gaji yang merawatnya, jadi nggak benar itu semuanya. Akhirnya semua ingin jadi panitia kurban,” kata Buya Yahya.

Menurut penjelasan Buya Yahya, bila panitia kurban bisa mengambil jatah daging kurban dengan catatan si pemilik hewan memberikannya.

“Jadi harus dipotong diperkirakan itu jatahnya dia, lalu dikumpulkan kembali, boleh dimasak suka-suka,” jelas Buya Yahya.

“Kecuali yang memberikan adalah yang punya daging kurban yang dai adalah sunnah. Sebab kurban sunnah boleh dia mengambil, sampai sepertiga pun boleh,” imbuhnya.

Baca Juga: Setiap Mandi Selalu Mengucapkan Niat Mandi Besar, Apakah Bolehkah? Begini Tanggapan Buya Yahya

Buya Yahya pun menegaskan, bila panitia kurban dengan sengaja mengambil jatah daging tanpa meminta izin kepada si pemilik hewan kurban, maka hal tersebut tidak diperkenankan dan itu tidak dibenarkan.

“Tapi kalau diserahkan menjadi wakil, tidak boleh itu. minta izin dong pada yang bersangkutan,”

“Jadi kalau itu qurban sunnah boleh, yang punya itu mengambilnya untuk dimakan anak-anaknya, termasuk diamalkan,” tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah