PORTAL SULUT – Berikut ini ada penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum bila mengambil jatah daging oleh panitia sebelum dibagikan.
Pada salah satu ceramahnya, Buya Yahya sempat menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang mengambil daging kurban sebelum dibagikan.
Mungkin, kasus seperti ini kerap dijumpai pada masyarakat di Indonesia, khususnya umat Islam dalam momen penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Letak Tahi Lalat Pembawa Keberuntungan: Pemiliknya Sehat, Juga Kaya dan Populer, Kamu Punya Tidak?
Dalam banyak hal, seseorang yang menjalankan kurban pastinya sering dibantu oleh panitia.
Mengutip dari berbagai sumber, tugas pokok panitia kurban adalah menyembelih dan membagikan daging kurban kepada pihak yang berhak.
Namun, bagaimana bila panitia kurban yang lebih dulu mengambil jatah terlebih dahulu ketimbang orang yang membutuhkan?
Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.
Menurut Buya Yahya, bila panitia kurban telah mendahului mengambil bagian atau jatah daging sebelum dibagikan kepada yang berhak menerima, maka hal tersebut tidak boleh.