Kawin Lari Ternyata Sah-sah Saja Ujar Ustadz Adi Hidayat, Selama Syarat dan Kondisi Ini Terpenuhi

- 22 Juni 2022, 16:56 WIB
Ustadz Adi Hidayat/Benarkah Rezeki Seseorang Bersanding dengan Kematiannya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat/Benarkah Rezeki Seseorang Bersanding dengan Kematiannya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar YouTube/Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT – Beberapa orang ada yang ingin menikah lalu memilih kawin lari.

Bagi masyarakat umum, hal ini tentu tidak elok. Tapi Ustadz Adi Hidayat berkata lain.

Ustadz yang akrab disapa UAH tersebut menjelaskan syarat dan kondisi yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

Lantas apakah syarat yang dimaksud? Simak penjelasan lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Pasangan yang Sudah Menikah tapi Sebelumnya Melakukan Zina? Begini Jawaban Buya Yahya

Allah telah menciptakan semua yang ada di muka bumi ini berpasang-pasangan.

Langit dengan bumi, malam dengan siang, begitupun laki-laki dengan seorang perempuan.

Hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan kemudian disakralkan dengan ikatan pernikahan.

Baca Juga: Berdaun Unik! Inilah 10 Jenis Tanaman Siri Gading yang Banyak Dicari Pecinta Tanaman Tahun 2022

Bahkan sering dikatakan bahwa pernikahan adalah ibadah terpanjang antara dua orang.

Namun bagaimana kasusnya dengan orang yang menjalani nikah tapi dengan cara kawin lari?

Masihkah pernikahan tersebut disebut sakral dan disebut ibadah terpanjang antara dua orang?

Baca Juga: Hukum Kencing Berdiri Bagi Laki-laki, Ustadz Abdul Somad Tidak Anjurkan Meskipun Tidak Haram

Ustadz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH pun menjelaskan tentang perkara yang dimaksud dalam sebuah tausiyah.

Pada lazimnya, pernikahan disebut sah ketika ada izin dari sang wali perepemuan.

Sedangkan kawin lari sendiri adalah pernikahan tanpa sepengetahuan dari pihak wali nikah sang perempuan.

Namun Ustadz Adi Hidayat menjelaskan sah-sah saja kawin lari ini terjadi.

Baca Juga: Pemilik 5 Weton Ini Punya Tameng Pelindung Gaib, Mereka Wahyu Paku Bumi Sebut Leluhur

“Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube As-Salam studio diakses 22 Juni 2022.

Pada ceramah tersebut dikatakan bahwa orang yang kawin lari nikahnya tetap sah, tapi mereka terhitung bermaksiat kepada Allah.

“Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunnya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah,” ujar UAH.

Karena itu, agar menebus kemaksiatan yang terjadi, syaratnya adalah meminta restu dan ampunan kepada wali nikah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Bacok Sejumlah Warga Hingga Sapi Kuban, Terjadi di Kotamobagu

“Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” sambung Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu kawin lari masih bisa sah-sah saja ketika terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.

Sesuatu yang tidak menyenangkan tersebut adalah ketika wali nikah menjauhkan serta memberi ancaman bagi agama yang dipegang oleh calon pengantin.

Semisal ketika calon istri tidak berasal dari agama Islam, maka diperbolehkan untuk kawin lari dengan wali hakim orang Islam.

“Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tandas UAH.

Wallahualam.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah