Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.
Kata UAH, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang janda tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, karena dia punya hak untuk mengajukan pernikahan, sekalipun tanpa izin keluarganya
"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya,” terangnya.
"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.
Baca Juga: Pahala Setara Tahajud Setahun, Cukup Kerjakan Amalan Ini Ketika Bangun Tidur Kata Syekh Ali Jaber
Ustadz menyarankan datanglah kepada orang tua atau wali. "Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” saran Ustadz.
Tetapi, kata ustadz, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari, yaitu jika kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.
Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.***