Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Kawin Lari Janda Maupun Gadis

- 22 Juni 2022, 09:45 WIB
Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Kawin Lari Janda Maupun Gadis
Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Kawin Lari Janda Maupun Gadis /Foto dok.: Tangkap Layar Youtube/Adi Hidayat Official

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

Kata UAH, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang janda tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, karena dia punya hak untuk mengajukan pernikahan, sekalipun tanpa izin keluarganya

"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya,” terangnya.

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.

Baca Juga: Pahala Setara Tahajud Setahun, Cukup Kerjakan Amalan Ini Ketika Bangun Tidur Kata Syekh Ali Jaber

Ustadz menyarankan datanglah kepada orang tua atau wali. "Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” saran Ustadz.

Tetapi, kata ustadz, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari, yaitu jika kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah