Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Kawin Lari Janda Maupun Gadis

- 22 Juni 2022, 09:45 WIB
Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Kawin Lari Janda Maupun Gadis
Beginilah Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Kawin Lari Janda Maupun Gadis /Foto dok.: Tangkap Layar Youtube/Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT – Begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat, tentang kawin lari gadis atau janda.

Seperti yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio dan sebuah buku berjudul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka, Ustadz Adi Hidayat  menjelaskan, kawin lari itu tidak diisyaratkan.

Pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan kata Ustadz Adi Hidayat, Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun.

Baca Juga: Cara Sholat Seperti Ini Bisa Menjadikan Dosa Kata Ustadz Khalid Basalamah

Lanjut UAH sapaan akrab Ustadz Adi Hidayat, diantara rukun pernikahan, ada yang menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya

"Siapa walinya? Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

UAH menjelaskan wali ini fungsinya bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Wasiat Mbah Moen: Cukup 4 Permintaan Saat Berdoa, Apa Saja?

Dalil lainnya, QS. An Nisa 35.

Artinya “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan,” (QS. An Nisa 35).

Ustadz Adi Hidayat memperingatkan, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

Kata UAH, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang janda tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, karena dia punya hak untuk mengajukan pernikahan, sekalipun tanpa izin keluarganya

"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya,” terangnya.

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.

Baca Juga: Pahala Setara Tahajud Setahun, Cukup Kerjakan Amalan Ini Ketika Bangun Tidur Kata Syekh Ali Jaber

Ustadz menyarankan datanglah kepada orang tua atau wali. "Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” saran Ustadz.

Tetapi, kata ustadz, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari, yaitu jika kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah