Tidak Sengaja Menginjak Kotoran Setelah Wudhu, Apakah Batal? Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat

- 21 Juni 2022, 21:57 WIB
Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT - Bagaimana hukum bila tidak sengaja menginjak kotoran, batalkah wudhu seseorang?

Seorang muslim dalam menjalankan ibadah, khususnya sholat salah satunya harus mensucikan diri dengan air wudhu.

Namun, bagaimana bila setelah mengambil wudhu tapi tidak sengaja terinjak kotoran, apakah wudhu yang dikerjakan batal?

Baca Juga: Batalkah Wudhu Bila Bersentuhan dengan Kucing? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Adi Hidayat pun pernah dipertanyakan oleh jamaahnya tentang perkara ini.

Seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat tentang hukum bila tidak sengaja menginjak kotoran, apakah wudhu yang dikerjakan batal atau tidak.

Ustadz Adi Hidayat kemudian menjawab pertanyaan tersebut.

Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini.

Menurut Ustadz Adi Hidayat bila terkena atau terinjak kotoran baik sengaja atau tidak setelah wudhu, maka wudhunya tidak batal.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x