Batalkah Wudhu Bila Bersentuhan dengan Kucing? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 21 Juni 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi kucing/
Ilustrasi kucing/ /Nennieinszweidrei/Pixabay
 
PORTAL SULUT - Benarkah wudhu dan sholat akan batal bila disentuh kucing? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi banyak umat Islam.

Hewan kucing merupakan salah satu hewan mamalia karnivora yang sering menjadi peliharaan manusia.

Bahkan, kucing menjadi salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW.
 
Baca Juga: Didoakan Malaikat dan Dilimpahkan Banyak Rezeki, Syaratnya Jaga 1 Amalan Subuh Ini Ungkap Syekh Ali Jaber

Diketahui banyak hal membatalkan wudhu, misalnya keluar sesuatu dari salah satu kemaluan, bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain.

Tapi, bagaimana bila tidak sengaja tersentuh oleh kucing, apakah wudhu dan sholat yang dilakukan menjadi batal?

Hal ini pun pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu cermahnya.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menyentuh bulu kucing.

Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Sebagimana yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube Dakwah TV - Dakwah Singkat Pilihan pada Selasa, 21 Juni 2022.
 
Baca Juga: Baca 1 Ayat Pamungkas Ini Setiap Selesai Sholat! Dapat Banyak Pahala dan Dijamin Surga Jelas Syekh Ali Jaber

Menurut Ustadz Abdul Somad, para ulama yakni empat Imam Madzhab sependapat tentang hal ini.

"Ijma, konsensus, sepakat empat ulama bahwa bulu kucing dan air liur kucing tidak najis," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menambahkan, baik liur dan bulu kucing bila terkena di tubuh manusia baik sengaja atau tidak dalam keadaan selesai wudhu atau sedang sholat, tidaklah batal.

"Jadi, binatang yang lalu-lalang. Kalau najis, pasti sahabat yang sedang sholat, batal sholatnya," ucap Ustadz Abdul Somad menambahkan.
 
Baca Juga: Masalah Sebesar Apapun Jadi Mudah dengan Amalan Ini Kata Syekh Ali Jaber

Sehingga, Ustadz Abdul Somad menegaskan bila mendapati kucing tiba-tiba mendekati seseorang meskipun sedang sholat, maka wudhu dan sholat yang dikerjakan tidak batal, sebab tidak najis.

"Air liur, datang kucing menjilat, apakah jadi najis? Tidak," tegas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum tersentuh kucing dalam keadaan selesai wudhu atau sedang sholat.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x