Bagaimana Hukum Arisan Kurban Saat Idul Adha Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 17 Juni 2022, 13:48 WIB
ILUSTRASI hewan kurban - Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban.
ILUSTRASI hewan kurban - Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban. /Foto: Unsplash/Qamma Farm/

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi kurban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Ampuh Menurunkan Gula Darah Tinggi ala dr Zaidul Akbar, Cari Tahu Penyebabnya Terlebih Dahulu

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban dalam hadits adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya:

"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," terang Buya Yahya mengutip hadits.

Menurutnya, bisa keluarga terdekat ataupun membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.

Buya Yahya juga berpesan, yang paling baik jika bisa satu sapi untuk satu orang maka semakin besar pahalanya.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," jelas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah