Bagaimana Hukum Arisan Kurban Saat Idul Adha Dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 17 Juni 2022, 13:48 WIB
ILUSTRASI hewan kurban - Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban.
ILUSTRASI hewan kurban - Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum patungan untuk membeli hewan kurban. /Foto: Unsplash/Qamma Farm/

 

PORTAL SULUT - Sebentar lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha atau biasa dikenal dengan Hari Raya Kurban.

Bagi sebagian orang, membeli hewan kurban adalah hal yang mudah karena mampu secara ekonomi.

Namun, beberapa orang yang memiliki keuangan yang terbatas namun tetap ingin berkurban.

Baca Juga: Kanker Payudara dan Serviks Insha Allah Sembuh dengan Resep Herbal ala dr Zaidul Akbar Ini

Maka, mereka biasanya akan patungan untuk membeli hewan kurban atau istilah populernya adalah arisan kurban.

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berkurban dari hasil patungan atau gotong royong.

Arisan kurban biasanya dibentuk agar mempermudah suatu kelompok untuk membeli hewan kurban yang harganya cukup mahal.

Hal ini juga memunculkan pertanyaan, bagaimana hukumnya melakukan arisan kurban dalam pandangan Islam?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada 17 Juni 2022, Buya Yahya memberikan penjelasannya tentang hukum arisan kurban dalam pandangan Islam.

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Tanda Kiamat: Bumi Memuntahkan Emas dan Perak dari Perutnya, Itu Terjadi di Indonesia Kata Syekh Imran Hosein

Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya:

"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk seorang muslim berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," kata Buya Yahya mengutip Alquran Surat Al-Kautsar ayat 2.

Muncul pertanyaan kepada Buya Yahya. "Apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?"

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi kurban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Ampuh Menurunkan Gula Darah Tinggi ala dr Zaidul Akbar, Cari Tahu Penyebabnya Terlebih Dahulu

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban dalam hadits adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya:

"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," terang Buya Yahya mengutip hadits.

Menurutnya, bisa keluarga terdekat ataupun membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.

Buya Yahya juga berpesan, yang paling baik jika bisa satu sapi untuk satu orang maka semakin besar pahalanya.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," jelas Buya Yahya.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah